PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI...
Pasal 30
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Survei lapangan dilakukan untuk meneliti kondisi fisik dan lingkungan: a. objek Penilaian; atau b. objek Penilaian dan objek pembanding. (2) Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal Penilaian menggunakan pendekatan data pasar.
