PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI...
Pasal 28
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal mengumpulkan data awal. (2) Data awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10.
