PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 5
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab: a. merumuskan kebijakan pengasuransian BMN; dan b. menentukan produk asuransi yang dapat digunakan dalam pengasuransian BMN. (2) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan secara mandat oleh Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal.
