PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) BMN dapat diasuransikan. (2) Pengasuransian BMN dilaksanakan untuk pengamanan, kepastian keberlangsungan pemberian pelayanan umum, dan/atau kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. (3) BMN dapat diasuransikan berdasarkan prinsip: a. selektif; b. efisiensi; c. efektivitas; dan d. prioritas.
