PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara pengasuransian BMN berupa gedung dan bangunan yang berada pada Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang.
