PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 6
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab: a. MENETAPKAN rencana pengasuransian BMN; b. memenuhi kewajiban, tanggung jawab, dan ketentuan lainnya yang diatur dalam Polis; dan c. menyusun laporan pengasuransian BMN tingkat Pengguna Barang. (2) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada pejabat struktural pada unit organisasi eselon I yang membidangi pengelolaan BMN.
