Pasal 35
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) BMN yang wajib diasuransikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk selain dari Objek Asuransi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dapat diasuransikan dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dengan pengecualian: a. besaran Premi adalah sebesar nilai bersih setelah dikurangi dengan Biaya Akuisisi, antara lain komisi, diskon, dan bonus; dan b. pihak yang menyediakan pertanggungan adalah Perusahaan Asuransi atau Konsorsium Asuransi BMN. (2) BMN yang berlokasi di luar negeri dapat diasuransikan mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di negara setempat dengan besaran Premi sebesar nilai bersih setelah dikurangi dengan Biaya Akuisisi, antara lain komisi, diskon, dan bonus. (3) Perencanaan dan pelaporan pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
