Pasal 36
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. pelaksanaan pengasuransian BMN yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara dan telah dituangkan dalam Polis, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengasuransian dalam Polis tersebut; dan b. pelaksanaan pengasuransian BMN yang sedang berlangsung untuk Tahun Anggaran 2019 dan 2020, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, kecuali ketentuan mengenai batas waktu penyampaian rencana pengasuransian BMN yang dilakukan paling lambat bulan Desember pada 2 (dua) tahun sebelum tahun ditandatanganinya Polis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5).
