PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 34
BAB 6 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Penyelesaian perselisihan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Polis dengan tetap memperhatikan solusi yang tidak merugikan negara.
(2) Dalam hal setelah menempuh langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perselisihan tetap tidak dapat diselesaikan, Pengguna Barang melakukan banding baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pengasuransian.
