PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 33
BAB 4 — TATA CARA PENGASURANSIAN BMN
(1) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan penghapusan terhadap BMN dipertanggungkan yang harus dihapuskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah pengajuan klaim kepada Konsorsium Asuransi BMN. (2) Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
