PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 32
BAB 4 — TATA CARA PENGASURANSIAN BMN
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan penatausahaan atas BMN yang dipertanggungkan.
