PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 31
BAB 4 — TATA CARA PENGASURANSIAN BMN
Satuan kerja melakukan prosedur pengamanan atas BMN yang dipertanggungkan apabila terjadi risiko yang dipertanggungkan sesuai dengan Polis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang meliputi: a. mencegah adanya kerusakan tambahan terhadap BMN yang rusak; dan b. menjaga BMN yang rusak sampai dengan klaim telah selesai dibayarkan oleh Konsorsium Asuransi BMN.
