PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 30
BAB 4 — TATA CARA PENGASURANSIAN BMN
Satuan kerja yang melakukan pengadaan jasa asuransi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 melakukan penyimpanan dan pemeliharaan terhadap Polis dan dokumen pelaksanaan asuransi lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Pengelolaan BMN.
