PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 29
BAB 4 — TATA CARA PENGASURANSIAN BMN
Satuan kerja bertanggung jawab melakukan pemeliharaan dan pengamanan atas BMN yang dipertanggungkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Pengelolaan BMN dengan tetap memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Polis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
