Pasal 28
BAB 4 — TATA CARA PENGASURANSIAN BMN
(1) Kuasa Pengguna Barang menyusun laporan pelaksanaan pengasuransian BMN. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari Laporan Barang Kuasa Pengguna. (3) Pengguna Barang menyusun laporan pelaksanaan pengasuransian BMN berdasarkan laporan pelaksanaan pengasuransian BMN yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bagian dari Laporan Barang Pengguna. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) memuat antara lain: a. data BMN yang diasuransikan termasuk lokasi BMN; b. jenis risiko BMN yang dipertanggungkan; c. jangka waktu pengasuransian BMN; d. identitas penyedia pertanggungan; e. Nilai Pertanggungan; f. besaran Premi yang dibayarkan; dan g. data pengajuan dan penyelesaian klaim. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disusun dengan format daftar laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
