PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 27
BAB 4 — TATA CARA PENGASURANSIAN BMN
(1) Pengadaan atas BMN yang dipertanggungkan dilakukan setelah Konsorsium Asuransi BMN menyelesaikan klaim yang diberikan dalam bentuk uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). (2) Penyediaan penganggaran untuk pelaksanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang penganggaran.
