Pasal 26
BAB 4 — TATA CARA PENGASURANSIAN BMN
(1) Penyelesaian klaim oleh Konsorsium Asuransi BMN atas BMN diberikan dalam bentuk uang tunai setidak-
tidaknya dengan jumlah yang setara dengan nilai BMN yang dipertanggungkan. (2) Penyelesaian klaim yang diberikan dalam bentuk uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Konsorsium Asuransi BMN disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. (3) Penyetoran uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak. (4) Penyetoran uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka revisi anggaran untuk pengadaan atas BMN yang dipertanggungkan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara revisi anggaran.
