Pasal 25
BAB 4 — TATA CARA PENGASURANSIAN BMN
(1) Satuan kerja melaporkan kepada Pengguna Barang dalam hal terjadi risiko yang dipertanggungkan sesuai dengan Polis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk laporan kondisi BMN setelah terjadinya risiko yang dipertanggungkan, disertai dengan penjelasan tertulis dan foto terkini BMN tersebut. (3) Pengguna Barang mengajukan permohonan klaim kepada Konsorsium Asuransi BMN berdasarkan laporan satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pengajuan permohonan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Polis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (5) Pengguna Barang memastikan klaim telah terpenuhi sesuai dengan Nilai Pertanggungan dan manfaat yang diperjanjikan dalam Polis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (6) Dalam hal klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak terpenuhi, penyelesaiannya dilakukan dengan mengikuti ketentuan penyelesaian perselisihan dalam Peraturan Menteri ini.
