PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 24
BAB 4 — TATA CARA PENGASURANSIAN BMN
Mekanisme pembayaran Premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
