PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 23
BAB 4 — TATA CARA PENGASURANSIAN BMN
Pengasuransian BMN berupa sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tercatat secara terpisah dari gedung dan bangunan menjadi penambah nilai
gedung dan bangunan yang dipertanggungkan dan dicantumkan dalam Polis.
