PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 22
BAB 4 — TATA CARA PENGASURANSIAN BMN
(1) Anggaran pengasuransian BMN dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. (2) Pengadaan jasa asuransi dilaksanakan setelah tersedianya anggaran untuk pengasuransian BMN pada satuan kerja bersangkutan. (3) Pengadaan jasa asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ketentuan di bidang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
