PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 21
BAB 4 — TATA CARA PENGASURANSIAN BMN
(1) Berdasarkan penetapan rencana pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pengguna Barang menyusun anggaran untuk pembayaran biaya Premi untuk setiap satuan kerja dan biaya lain-lain dalam pengasuransian BMN. (2) Penyusunan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penyusunan anggaran Kementerian/Lembaga.
