Pasal 20
BAB 4 — TATA CARA PENGASURANSIAN BMN
(1) Pengguna Barang melakukan penelitian atas rencana pengasuransian BMN yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan: a. kebenaran data rencana pengasuransian BMN yang sekurang-kurangnya mengacu pada Daftar Barang Kuasa Pengguna Barang; dan b. kesesuaian BMN yang akan diasuransikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). (3) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang MENETAPKAN rencana pengasuransian BMN.
(4) Rencana pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan format daftar penetapan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
