Pasal 19
BAB 4 — TATA CARA PENGASURANSIAN BMN
(1) Kuasa Pengguna Barang menyusun rencana pengasuransian BMN di lingkungan Kuasa Pengguna Barang yang bersangkutan. (2) Rencana pengasuransian BMN sekurang-kurangnya memuat: a. data BMN sesuai dengan Daftar Barang Kuasa Pengguna Barang meliputi kode barang, nama barang, Nomor Urut Pendaftaran, luas dan lokasi; b. risiko atas BMN; c. penjelasan penggunaan dan fungsi BMN;
d. pertimbangan pengasuransian BMN; e. besaran premi; dan f. jangka waktu pengasuransian BMN. (3) Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilengkapi pula dengan informasi termasuk detail atas ruangan, konstruksi gedung dan bangunan, foto dan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, yang terdapat pada BMN yang akan diasuransikan. (4) Kuasa Pengguna Barang menyampaikan rencana pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berjenjang kepada Pengguna Barang. (5) Penyampaian rencana pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat bulan Desember pada 2 (dua) tahun sebelum tahun ditandatanganinya Polis. (6) Rencana pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format daftar usulan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
