PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 16
BAB 3 — ASURANSI BMN
Pengasuransian BMN dilakukan menggunakan satu produk asuransi BMN yang sudah mendapatkan persetujuan dari lembaga pengawas industri jasa keuangan di INDONESIA.
