PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 15
BAB 3 — ASURANSI BMN
Jangka waktu pengasuransian BMN adalah 1 (satu) tahun sejak ditandatanganinya Polis.
