PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 14
BAB 3 — ASURANSI BMN
Gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat mengikutsertakan sarana dan prasarana, yang meliputi tapi tidak terbatas pada: a. komponen struktural, antara lain pondasi, struktur atau dinding; b. komponen mekanikal, antara lain saluran air, sistem tata udara, sistem transportasi vertikal, sistem proteksi kebakaran, atau sistem plambing dan pompa; c. komponen elektrikal, antara lain sistem kelistrikan, atau sistem elektronika; dan/atau d. komponen tata ruang luar, antara lain pertamanan, perkerasan, saluran pembuangan, pagar dan pintu gerbang, atau pos/gardu jaga; sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang- undangan mengenai bangunan gedung.
