PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 13
BAB 3 — ASURANSI BMN
(1) BMN yang menjadi objek asuransi adalah BMN berupa gedung dan bangunan. (2) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang; dan/atau b. menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.
