PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 12
BAB 3 — ASURANSI BMN
(1) Penyediaan jasa asuransi BMN dituangkan dalam perjanjian antara: a. Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang; dan b. pimpinan Perusahaan Asuransi yang menjadi Ketua dari Konsorsium Asuransi BMN yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman pembuatan Polis untuk Kementerian/Lembaga.
