PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 11
BAB 3 — ASURANSI BMN
Konsorsium Asuransi BMN wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan polis sampai berakhirnya masa pertanggungan asuransi BMN yang bersangkutan, termasuk apabila terdapat perubahan keanggotaan dalam Konsorsium Asuransi BMN tersebut.
