PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 17
BAB 3 — ASURANSI BMN
(1) Polis disusun dengan mengacu pada Polis standar yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari produk asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (2) Polis ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di satuan kerja yang melakukan pengadaan jasa asuransi dan pimpinan Perusahaan Asuransi yang menjadi Ketua Konsorsium Asuransi BMN.
