PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 13
BAB 3 — PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BEKERJA PADA PEMERINTAH PUSAT, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN
Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat, Prajurit TNI dan/atau Anggota POLRI yang mengalami mutasi pindah agar dicantumkan keterangan pembayaran tunjangan hari raya telah dibayarkan atau belum dibayarkan.
