Pasal 14
BAB 3 — PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BEKERJA PADA PEMERINTAH PUSAT, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN
Tata cara penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), SPM dan SP2D tunjangan hari raya diatur sebagai berikut: a. bagi Satuan Kerja selain Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. b. bagi Satuan Kerja Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA mengikuti ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
