PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 12
BAB 3 — PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BEKERJA PADA PEMERINTAH PUSAT, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN
(1) Pejabat Penanda Tangan SPM mengajukan SPM tunjangan hari raya kepada KPPN. (2) SPM tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan jenis SPM Gaji Lainnya. (3) Bagi satuan kerja yang permintaan pembayaran gajinya telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP)/Belanja Pegawai POLRI (BPP)/Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP), pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi GPP/BPP/DPP versi terbaru. (4) SPM tunjangan hari raya dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM gaji bulanan.
