Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 2
(1) Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. tarif Sewa Ruangan Gedung SPC; b. tarif Sewa Convention Center; c. tarif Sewa Bangunan Penghubung; dan d. tarif Margin Trading House. (2) Tarif margin trading house sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah tarif jasa layanan yang dipungut kepada Pengusaha Usaha Kecil dan Menengah atas penjualan produk usaha kecil dan menengah yang dititipkan pada Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai jasa perantara.
Pasal 3
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah dan persentase.
Pasal 4
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan
Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berupa margin trading house ditetapkan dalam kontrak dengan mengacu pada besaran tarif sebagimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 5
(1) Dalam hal Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memberikan jasa pelayanan berdasarkan kontrak kerjasama/perjanjian kepada pengguna jasa, tarif yang dikenakan adalah sesuai dengan kontrak kerjasama/perjanjian; (2) Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Menteri Keuangan.
Pasal 6
(1) Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat mengenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) untuk acara yang diselenggarakan oleh Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan acara kedinasan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, terhadap tarif pelayanan sewa ruang Nareswara, Gedung SPC, untuk acara seminar, pameran, dan rapat. (2) Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat mengenakan tarif sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk pegawai beserta keluarga Kementerian
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, terhadap tarif pelayanan sewa ruang Nareswara, Gedung SPC, untuk acara Pernikahan. (3) Pelaksanaan lebih lanjut pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh pimpinan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.05/2007 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
JENIS TARIF LAYANAN SATUAN TARIF (Rp) A. TARIF SEWA GEDUNG SPC
- Sewa Ruangan Kantor
a. Sewa ruangan kantor untuk UKM m2/bulan 55.000 b. Sewa ruangan kantor komersial ¼ lantai m2/bulan 60.000 c. Sewa ruangan kantor komersial unit regular m2/bulan 65.000 d. Sewa ruangan kantor komersial lantai dasar m2/bulan 80.000 e. Biaya layanan (service charge) ruangan m2/bulan 40.000 2. Sewa Ruangan NARESWARA
a. Acara Pernikahan (pagi)* acara 11.000.000 b. Acara Pernikahan (malam)* acara 12.500.000 c. Acara Pernikahan (pagi)** acara 12.500.000 d. Acara Pernikahan (malam)** acara 13.500.000 e. Acara Seminar (minimal 5 jam)* jam 1.700.000 f. Acara Seminar (minimal 5 jam)** jam 1.900.000 g. Acara Seminar (minimal 12 jam)* jam 1.000.000 h. Acara Seminar (minimal 12 jam)** jam 1.125.000 i. Acara Pameran acara/hari 13.500.000 j. Acara Rapat (minimal 3 jam) jam 82.500 3. Sewa Atap (roof top area)
a. Tower – telekomunikasi m2/tahun 30.000.000 b. Antena Data m2/tahun 6.000.000
B. TARIF SEWA CONVENTION CENTER
- Exhibition Hall
a. Show day m2/hari 14.000 b. Set up day m2/hari 7.000 c. Break down day m2/hari 7.000 2. Convention/Plenary Hall
a. Show day hari 21.000.000 b. Set up day hari 10.500.000 c. Break down day hari 10.500.000 3. Sewa Area Umum
a. Show day m2/hari 14.000 b. Set up day m2/hari 7.000 c. Break down day m2/hari 7.000 LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR …97/PMK.05/2009 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
JENIS TARIF LAYANAN SATUAN TARIF (Rp)
C. BANGUNAN PENGHUBUNG
- Sewa Bangunan Penghubung (Lt 1 s.d 4) m2/bulan 80.000
- Biaya layanan (service charge) m2/bulan 40.000
D. TARIF MARGIN TRADING
- Furnitur dari rotan unit 2,5% - 10%
- Furnitur dari jati unit 5% - 12%
- Furnitur dari kayu campuran unit 5% - 15%
- Handycraft dari kayu unit 7,5% - 15%
- Handycraft lainnya unit 5% - 20%
- Barang lainnya unit 10% -20% Keterangan:
- Senin s.d jumat (week day) ** Sabtu s.d minggu (week end) dan hari libur nasional
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
