PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.05/2007 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
