PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
