PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 96-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 7
BAB 2 — PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS
Pajak penghasilan atas gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara,
dan Penerima Pensiun atau Tunjangan ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
