PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 96-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 6
BAB 2 — PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS
(1) Penerima Pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan pensiun ketiga belas sebesar penghasilan pensiun terusan yang diterima pada bulan Juni. (2) Penerima Pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan pensiun ketiga belas sebesar penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Juni.
