PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 96-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 17
BAB 4 — PEMBAYARAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BEKERJA PADA PEMERINTAHAN DAERAH, GUBERNUR DAN WAKIL
Pembayaran gaji atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berkenaan.
