Pasal 16
BAB 4 — PEMBAYARAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BEKERJA PADA PEMERINTAHAN DAERAH, GUBERNUR DAN WAKIL
(1) Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b untuk PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibayarkan pada bulan Juni. (2) Pemberian tunjangan kinerja ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a untuk PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah dibayarkan pada bulan Juli. (3) Dalam hal pemberian gaji atau tunjangan ketiga belas belum dapat dibayarkan sebagaimana ditetapkan pada ayat (1), dan ayat (2), pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
