Pasal 18
BAB 5 — PEMBAYARAN PENSIUN ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS
(1) Pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dilaksanakan pada bulan Juli. (2) Pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulan Juli. (3) Kepada penerima pensiun diberikan pensiun ketiga belas sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan. (4) Kepada penerima tunjangan diberikan tunjangan ketiga belas sebesar tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan. (5) Dalam hal pemberian pensiun atau tunjangan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah bulan Juli.
