PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 96-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 12
BAB 3 — PEMBAYARAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BEKERJA PADA PEMERINTAH PUSAT, PRAJURIT TENTARA NASIONAL
Pembayaran gaji atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja berkenaan.
