PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 96-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 11
BAB 3 — PEMBAYARAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BEKERJA PADA PEMERINTAH PUSAT, PRAJURIT TENTARA NASIONAL
(1) Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b dibayarkan pada bulan Juni. (2) Pemberian tunjangan kinerja ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dibayarkan pada bulan Juli. (3) Dalam hal pemberian gaji atau tunjangan ketiga belas belum dapat dibayarkan sebagaimana ditetapkan pada ayat (1), dan ayat (2), pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
