PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 96-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 10
BAB 2 — PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS
Anggaran yang diperlukan untuk pembayaran gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;
Prajurit TNI;
Anggota POLRI;
Penerima Pensiun;
Penerima Tunjangan;
Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
Pejabat dan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f. b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah;
Gubernur dan Wakil Gubernur;
Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
