PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Pasal 8
BAB 2 — TUJUAN TRANSAKSI SUN SECARA LANGSUNG
Kriteria untuk menentukan seri-seri SUN yang kurang likuid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.
