PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Pasal 9
BAB 2 — TUJUAN TRANSAKSI SUN SECARA LANGSUNG
Transaksi SUN Secara Langsung dengan tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf c dilakukan dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pencapaian jumlah Surat Berharga Negara Neto dalam tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan sebesar maksimal Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
