PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Pasal 7
BAB 2 — TUJUAN TRANSAKSI SUN SECARA LANGSUNG
(1) Transaksi SUN Secara Langsung dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan untuk: a. mengurangi jumlah nominal seri SUN yang kurang likuid di pasar SUN; dan/atau b. restrukturisasi portofolio SUN. (2) Pelaksanaan Transaksi SUN Secara Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dilakukan untuk seri-seri SUN yang kurang likuid. (3) Pelaksanaan Transaksi SUN Secara Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan kebijakan yang mengacu pada strategi pengelolaan utang. (4) Seri-seri SUN yang kurang likuid sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk SUN Seri Benchmark.
