PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Pasal 6
BAB 2 — TUJUAN TRANSAKSI SUN SECARA LANGSUNG
(1) Transaksi SUN Secara Langsung dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dilakukan dalam hal indikasi awal indeks protokol manajemen krisis pasar Surat Berharga Negara minimal menunjukkan kondisi pasar Surat Berharga Negara pada level waspada. (2) Indikasi awal indeks protokol manajemen krisis pasar Surat Berharga Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai Penentuan Level Kondisi Pasar Surat Berharga Negara Dalam Melaksanakan Protokol Manajemen Krisis Pasar Surat Berharga Negara beserta peraturan pelaksanaannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
