PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Pasal 5
BAB 2 — TUJUAN TRANSAKSI SUN SECARA LANGSUNG
(1) Transaksi SUN Secara Langsung dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dilakukan oleh: a. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang secara langsung; atau b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang atas permintaan unit yang ditugaskan Menteri Keuangan untuk membeli SUN di Pasar Sekunder dalam rangka stabilisasi pasar SUN. (2) Pelaksanaan Transaksi SUN Secara Langsung dengan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk SUN Seri Benchmark dan/atau SUN seri non benchmark.
